Pasal 26
|
Masyarakat Adat berhak menganut dan menjalankan sistem kepercayaan, upacara spiritual, dan ritual yang diwarisi dari leluhurnya.
|
Pasal 27
|
- Masyarakat Adat berhak menjaga, mengembangkan, dan
mengajarkan adat istiadat, budaya, tradisi, dan kesenian kepada
generasi pewarisnya.
- Masyarakat Adat berhak untuk melindungi dan mengembangkan
pengetahuan tradisional serta kekayaan intelektual yang dimiliki.
|
Paragraf 5
Hak atas Lingkungan Hidup
Pasal 28
|
- Masyarakat Adat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Hak atas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
- pengajuan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;
- pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan
- penerima keuntungan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup yang bernilai ekonomis.
|
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 29
|
Masyarakat Adat wajib:
- menjaga keutuhan Wilayah Adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengembangkan dan melestarikan budayanya sebagai bagian dari budaya Indonesia;
- bertoleransi antar-Masyarakat Adat dan dengan masyarakat lainnya;
|