|
- Pemberdayaan Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
- peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- pelestarian budaya tradisional;
- fasilitasi akses untuk kepentingan Masyarakat Adat;
- usaha produktif; dan
- kerjasama dan kemitraan.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
- pendidikan;
- kursus atau pelatihan; dan
- pendampingan.
- Pelestarian budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
- internalisasi adat istiadat dan tradisi kepada Masyarakat Adat;
|