|
- Fasilitasi akses untuk kepentingan Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
- akses pemasaran produk ke luar Wilayah Adat;
- akses memperoleh informasi atas kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
- akses dalam memperoleh pelayanan publik.
- Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
- membentuk dan mengembangkan usaha agroindustri berdasarkan potensi sumber daya alam hayati;
- membentuk koperasi atau unit usaha sesuai bidang usaha Masyarakat Adat; dan
- bantuan dana dan fasilitas dalam koperasi atau unit usaha Masyarakat Adat.
- Kerja sama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa:
- memfasilitasi kerja sama antara Masyarakat Adat dan pihak lain;
- mengembangkan pola kerja sama dan kemitraan yang saling menguntungkan; dan
- menempatkan Masyarakat Adat sebagai mitra yang setara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberdayaan Masyarakat Adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|