Halaman ini telah diuji baca
|
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat
Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat
Pasal 33
Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
|
Pasal 34
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
Pemerintah Pusat berwenang:
|