Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/15

Halaman ini telah diuji baca
  1. menetapkan kebijakan perlindungan terhadap karya seni, budaya, pengetahuan tradisional Masyarakat Adat.


Bagian Kedua
Pemerintah Daerah


Pasal 35
Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
  1. membentuk panitia untuk melakukan pengakuan terhadap Masyarakat Adat;
  2. melaksanakan program pemberdayaan Masyarakat Adat;
  3. menyediakan sarana dan prasana yang terkait dengan upaya pemberdayaan Masyarakat Adat;
  4. melaksanakan sosialisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah kepada Masyarakat Adat;
  5. melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa antar Masyarakat Adat;
  6. menyusun dan melaksanakan program pembangunan dengan memperhatikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional;
  7. melindungi karya seni, budaya, pengetahuan tradisional, dan kekayaan intelektual Masyarakat Adat;
  8. membentuk wadah komunikasi hubungan antara Masyarakat Adat dan masyarakat lokal disekitarnya;
  9. melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam penyusunan peta partisipatif tanah adat;
  10. membentuk unit organisasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat;
  11. mengesahkan dan mencatatkan dalam peta tanah Indonesia, peta partisipatif yang disusun masyarakat sebagai tanah adat; dan
  12. melakukan penataan kesatuan wilayah Masyarakat Adat.

Pasal 36
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Pemerintah Daerah berwenang:
  1. menetapkan keberadaan Masyarakat Adat;