|
Lembaga Adat mempunyai tugas:
- memfasilitasi pendapat atau aspirasi Masyarakat Adat kepada
pemerintah desa dan Pemerintah Daerah;
- memediasi penyelesaian sengketa dalam dan/atau antar Masyarakat
Adat;
- memberdayakan, melestarikan, mengembangkan adat istiadat dan
kebiasaan Masyarakat Adat;
- meningkatkan peran aktif Masyarakat Adat dalam pengembangan dan
pelestarian nilai budaya untuk mewujudkan pemberdayaan
Masyarakat Adat; dan
- menjaga hubungan yang demokratis, harmonis, dan obyektif antara
Masyarakat Adat dengan pemerintah desa dan Pemerintah Daerah.
|