Halaman ini telah diuji baca
Pasal 39
Lembaga Adat berwenang:
|
Pasal 40
Lembaga Adat bekerja sama secara sinergis dengan pemerintah desa dan/atau Pemerintah Daerah dalam mendukung upaya pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat. |
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 41
Penyelesaian sengketa yang terjadi sebagai akibat dari pelanggaran Hukum Adat di dalam Wilayah Adat diselesaikan melalui peradilan adat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat. |
Pasal 42
Setiap orang yang bukan anggota suatu Masyarakat Adat yang melakukan pelanggaran hukum adat di Wilayah Adat tertentu, wajib mematuhi putusan Lembaga Adat. |
BAB X
PENDANAAN
BAB X
PENDANAAN
Pasal 43
Untuk menjamin pelaksanaan tugas serta wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diperlukan pendanaan. |
Pasal 44
|