|
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
- memberikan informasi terkait keberadaan Masyarakat Adat;
- memberikan saran, pertimbangan, dan pendapat terkait dengan pelaksanaan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Adat;
- menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di Wilayah Adat;
- memantau pelaksanaan rencana pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Adat;
- memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana untuk Masyarakat Adat;
- melestarikan adat istiadat milik Masyarakat Adat;
- menciptakan lingkungan tempat tinggal yang kondusif bagi Masyarakat Adat;
- melaporkan tindakan kekerasan yang dialami oleh Masyarakat Adat; dan
- membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat kepada Masyarakat Adat.
|