Halaman ini telah diuji baca
Pasal 46
|
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Masyarakat Adat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah diakui sebagai Masyarakat Adat menurut ketentuan Undang-Undang ini. |
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
Pasal 49
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. |