Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG MASYARAKAT ADAT.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat
adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di
wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau
kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan
yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai
yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan
hukum.
- Pengakuan adalah bentuk penerimaan dan penghormatan atas
keberadaan Masyarakat Adat beserta seluruh hak dan identitas
yang melekat padanya.
- Perlindungan adalah upaya untuk menjamin dan melindungi
Masyarakat Adat beserta haknya agar dapat hidup tumbuh dan
berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya.
- Pemberdayaan adalah upaya terencana untuk memajukan dan
mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran melalui penetapan kebijakan, program,
kegiatan, dan pendampingan bagi Masyarakat Adat.
- Wilayah Adat adalah satu kesatuan wilayah berupa tanah, hutan,
perairan, beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya
yang diperoleh secara turun temurun dan memiliki batas-batas
tertentu, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup
Masyarakat Adat.
- Hak Ulayat adalah hak Masyarakat Adat yang bersifat komunal
untuk menguasai, memanfaatkan, dan melestarikan wilayah adatnya beserta sumber daya alam di atasnya sesuai dengan tata
nilai dan hukum adat yang berlaku.
|