Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 3
Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat bertujuan untuk:
memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan
keberadaan Masyarakat Adat agar dapat tumbuh dan berkembang
sesuai dengan harkat dan martabat;
memberikan jaminan kepada Masyarakat Adat dalam melaksanakan
haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya;
memberikan ruang partisipasi dalam aspek politik, ekonomi,
pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya;
melestarikan tradisi dan adat istiadatnya sebagai kearifan lokal dan
bagian dari kebudayaan nasional; dan
meningkatkan ketahanan sosial budaya sebagai bagian dari
ketahanan nasional.
BAB II PENGAKUAN
Bagian Kesatu Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 4
Negara mengakui Masyarakat Adat yang masih hidup dan
berkembang di masyarakat sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
Masyarat Adat yang memenuhi persyaratan dan melalui tahapan
yang ditentukan dalam undang-undang ini.