|
- Dalam memberikan Pengakuan, Pemerintah Pusat melakukan pendataan terhadap Masyarakat Adat yang masih tumbuh dan berkembang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pendataan terhadap Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- memiliki komunitas tertentu yang hidup berkelompok dalam suatu bentuk paguyuban, memiliki keterikatan karena kesamaan keturunan dan/atau territorial;
- mendiami suatu wilayah adat dengan batas tertentu secara turun-temurun;
- mempunyai kearifan lokal dan identitas budaya yang sama;
- memiliki pranata atau perangkat hukum dan ditaati kelompoknya sebagai pedoman dalam kehidupan Masyarakat Adat; dan/atau
- mempunyai Kelembaga Adat yang diakui dan berfungsi;
- Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
- Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk melakukan Pengakuan.
|