Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 12
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan lapangan atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi hasil identifikasi. |
Pasal 13
|
Pasal 14
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat pihak yang berkeberatan terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), panitia melakukan validasi. |
Pasal 15
|