pengembangan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam
rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
peningkatan taraf kehidupan Masyarakat Adat;
pelestarian kearifan lokal dan pengetahuan tradisional; dan
pelestarian harta kekayaan dan/atau benda adat.
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Paragraf 1 Hak atas Wilayah Adat
Pasal 20
Masyarakat Adat yang telah ditetapkan berhak atas Wilayah Adat
yang mereka miliki, tempati, dan kelola secara turun temurun
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Wilayah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat komunal
dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 21
Masyarakat Adat berhak berpartisipasi dalam menentukan perencanaan, pengembangan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas Wilayah Adatnya sesuai dengan kearifan lokal.
Paragraf 2 Hak Atas Sumber Daya Alam
Pasal 22
Masyarakat Adat berhak mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang berada di Wilayah Adat sesuai dengan kearifan lokal.
Pasal 23
Dalam hal di Wilayah Adat terdapat sumber daya alam yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, negara dapat melakukan pengelolaan atas persetujuan
Masyarakat Adat.