Halaman:RUU Pelindungan Data Pribadi.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca

negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.


9.|teks Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan organisasi/institusi yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau bagi Pemilik Data Pribadi Warga Negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II JENIS DATA PRIBADI

Pasal 3

Data Pribadi terdiri atas: a.Data Pribadi yang bersifat umum; dan

b.Data Pribadi yang bersifat spesifik.

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.nama lengkap;

b.jenis kelamin;

c.kewarganegaraan;

d.agama; dan/atau

e.Data Pribadi yang dikombinasikan

untuk mengidentifikasi

seseorang. (3)

Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.data dan informasi kesehatan;

3