Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
|
Putusan Majelis Hakim wajib mempertimbangkan:
- keterangan Pendamping sebagai Saksi yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Majelis Hakim;
- keterangan ahli khususnya yang diajukan oleh Korban, keluarga Korban dan/atau Pendamping;
- kondisi dan kebutuhan Korban, termasuk kondisi dan kebutuhan khusus Korban anak atau orang dengan disabilitas;
- bentuk Pemulihan yang dibutuhkan Korban;
- jenis dan jumlah Ganti Kerugian bagi Korban; dan
- lembaga yang bertanggungjawab melaksanakan putusan Ganti Kerugian bagi Korban dan tenggat waktu pelaksanaan putusan Ganti Kerugian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 78
|
- Selain yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, putusan majelis hakim berisi:
- pidana pokok dan/atau pidana tambahan;
- penambahan pidana pokok berupa pemberatan pidana pokok dengan tambahan pidana penjara;
- perintah pelaksanaan putusan pidana kepada Penuntut Umum;
- perintah pengawasan kepada lembaga pemasyarakatan atas pidana tambahan yang dijatuhkan kepada terpidana;
- perintah pengurusan dan pemberesan pelaksanaan putusan Ganti Kerugian kepada pengampu Ganti Kerugian Korban;
- perintah pelaksanaan rehabilitasi khusus terpidana kepada Penuntut Umum dan lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi khusus; dan
- Putusan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai h dilaksanakan selambat-lambatnya 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah pembacaan putusan.
- Dalam hal terpidana menempuh upaya hukum, putusan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pengadilan di setiap tingkatan wajib memberikan kutipan amar putusan kepada Korban, keluarga Korban, Pendamping dan Penuntut Umum paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan diucapkan.
|
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
|
Partisipasi masyarakat bertujuan:
- mencegah terjadinya Kekerasan Seksual;
- memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwajib;
- melakukan sosialisasi tentang penghapusan Kekerasan Seksual;
- membantu melakukan pemantauan terhadap terpidana Kekerasan Seksual yang telah menyelesaikan pidananya;
- memantau kinerja aparat penegak hukum dalam Penanganan perkara Kekerasan Seksual;
- memantau pemerintah dan pemerintah daerah terhadap kebijakan yang terkait dengan upaya penghapusan Kekerasan Seksual;
- membangun dan/atau mengoptimalkan Pemulihan Korban berbasis
|