dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada anak dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 93
Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a disertai dengan ancaman kepada Korban, mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dan/atau mengakibatkan seseorang itu mengalami luka berat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 94
Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
atasan, pemberi kerja atau majikan; atau
tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, atau pejabat;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan ditambah pidana tambahan pembinaan khusus.
Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
orangtua atau keluarga; atau
seseorang yang bertanggung jawab memelihara, mengawasi, atau membina di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, tempat penitipan anak, atau tempat lain di mana anak berada dan seharusnya terlindungi keamanannya;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan ditambah pidana tambahan pembinaan khusus.
Bagian Keempat Pidana Eksploitasi Seksual
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 95
Setiap orang yang melakukan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Setiap orang yang melakukan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terhadap:
anak, atau
orang dengan disabilitas;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Setiap orang yang melakukan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terhadap anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 96
Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dipidana