Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/34

Halaman ini tervalidasi
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
  1. Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g dilakukan oleh:
    1. atasan, pemberi kerja atau majikan;
    2. seseorang yang berperan, bertugas atau bertanggungjawab memelihara, mengawasi, membina yang terjadi di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, tempat penitipan anak, atau tempat tempat lain dimana anak berada dan seharusnya terlindungi keamanannya;
    3. tokoh agama;
    4. tokoh masyarakat; atau
    5. tokoh adat;
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 122
Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g dilakukan terhadap seseorang:
  1. dalam keadaan tidak berdaya; atau
  2. diketahui atau patut diduga sedang hamil;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 123
  1. Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g mengakibatkan seseorang:
    1. kehilangan fungsi tubuh sementara;
    2. kecacatan permanen;
    3. kegoncangan jiwa yang hebat;
    4. luka berat atau gangguan kesehatan yang berkepanjangan; atau
    5. mengalami kehamilan.

    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

  2. Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g mengakibatkan seseorang meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama seumur hidup, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g dilakukan oleh:
  1. pasangan;
  2. orangtua; atau
  3. keluarga;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 14 (empat belas) tahun dan