Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/46

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “situasi khusus lainnya” antara lain situasi konflik dan bencana alam.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”tindakan fisik” antara lain sentuhan, colekan, serangan atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin, atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut.
Yang dimaksud dengan tindakan non fisik meliputi namun tidak terbatas pada:
  1. siulan, kedipan mata;
  2. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
  3. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
  4. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
  5. memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.
Bentuk ancaman dapat dilakukan secara verbal dan non verbal, secara langsung atau tidak langsung, atau melalui isyarat tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan “relasi intim” adalah hubungan mengembangkan sikap keterbukaan, saling berbagi, kepercayaan, menghargai satu sama lain, afeksi dan kesetiaan, sehingga terlihat sebagai sebuah hubungan yang dekat, berlangsung lama, dan melibatkan cinta dan komitmen.
Yang dimaksud dengan “pemaksaan hubungan seksual” adalah upaya memaksakan hubungan seksual tanpa persetujuan Korban atau bertentangan dengan kehendak Korban.
Yang dimaksud dengan “hubungan seksual” adalah berbagai cara untuk melakukan hubungan seksual, yang tidak terbatas pada penetrasi penis ke vagina atau ke dalam bagian tubuh yang berfungsi untuk mendapatkan keturunan, namun termasuk memasukkan alat kelamin, anggota tubuh selain alat kelamin atau benda lain ke dalam vagina atau dubur atau mulut, dan/atau menggesek-gesekkan alat kelamin ke bagian tubuh. Keluarnya air mani tidak menjadi syarat dalam aturan pasal ini, namun dapat sebagai penguat terjadinya hubungan seksual.