Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/49

Halaman ini telah diuji baca

multisektor dan terkoordinasi kepada Korban dan mendukung Korban menjalani proses peradilan pidana.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “hak atas Perlindungan” adalah hak yang bertujuan memberikan rasa aman dan keamanan bagi Korban, keluarga Korban, dan harta bendanya selama dan setelah proses peradilan pidana Kekerasan Seksual.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “hak atas Pemulihan” adalah hak yang bertujuan untuk memulihkan, menguatkan dan memberdayakan Korban dan keluarga Korban dalam mengambil keputusan terhadap kehidupannya selama dan setelah proses peradilan agar lebih adil, bermartabat dan sejahtera.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Penanganan terhadap Korban merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses peradilan yang harus dilakukan sesegera mungkin. Penanganan tersebut dilakukan secara berkelanjutan terhadap Korban dan keluarga Korban sesuai dengan hasil identifikasi terhadap kondisi dan kebutuhan Korban.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan “dokumen hasil Penanganan” yaitu visum et repertum, surat keterangan pemeriksaan psikologis, dan/atau surat keterangan psikiater.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pemeriksaan medis yang diatur dalam UU ini dapat dilakukan secara berulang, lebih dari satu kali dan atau sesuai kebutuhan Korban. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidak ada dampak lanjutan akibat Kekerasan Seksual dan untuk menentukan perawatan dan tindakan medis berikutnya.
Pemeriksaan medis antara lain:
  1. seluruh organ dan bagian tubuh yang terdampak atau yang berpotensi terkena dampak;
  2. alat dan fungsi reproduksi termasuk kerusakan organ reproduksi dan seksual dan resiko kehamilan yang perlu ditangani atau dihentikan; dan
  3. gangguan kesehatan yang berkepanjangan atau seumur hidup.