Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/50

Halaman ini telah diuji baca
Tindakan medis yang dimaksud meliputi dan tidak terbatas pada tindakan:
  1. persalinan;
  2. Pemulihan menstruasi;
  3. pengobatan fisik; dan
  4. pengobatan lainnya sesuai hasil pemeriksaan awal.
Yang dimaksud dengan perawatan medis adalah perawatan terkait kegawat daruratan, inap, jalan atau rujukan.
Huruf f
Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban antara lain:
  1. penterjemahan bagi Korban yang hanya mengetahui bahasa tertentu;
  2. ahli bahasa isyarat untuk Korban disabilitas rungu dan wicara; dan
  3. Pendamping khusus bagi Korban disabilitas tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud pihak lain adalah yang berkepentingan dengan pelaku. Perlindungan ini bertujuan agar tidak terjadi Kekerasan Seksual berulang oleh pelaku kepada Korban.
Bentuk Perlindungan ini antara lain adalah pelaksanaan proses pemeriksaan seara tertutup. Kehadiran Pendamping psikologis atau Pendamping hukum atau keluarga Korban dalam setiap persidangan dianggap sebagai bagian dari proses sidang tertutup.
Perintah Perlindungan sementara yang dimaksud dalam pasal ini dikeluarkan oleh Kepolisian RI atas permintaan Korban, keluarga Korban dan/atau Pendamping Korban. Kepolisian RI dapat mengeluarkan perintah Perlindungan sementara tanpa permintaan Korban namun atas hasil identifikasi kebutuhan Perlindungan terhadap Korban. Permintaan dapat disampaikan secara lisan dan atau tertulis sejak dalam proses pelaporan, penyelidikan dan atau penyidikan. Permintaan dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum jika kebutuhan atas perintah Perlindungan dibutuhkan atas identifikasi Jaksa yang menangani kasus kekerasan.
Huruf d
Cukup jelas.