Halaman ini telah diuji baca
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Pasal 40
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan “Pendamping lain” adalah Pendamping dalam bidang sosial, kerohanian, atau pemberdayaan ekonomi)
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 41
- ayat (1)
- Cukup jelas.
- ayat (2)
- Yang dimaksud dengan kordinasi adalah kordinasi yang wajib dilakukan oleh antara para lembaga pengada layanan, aparat penegak hukum, pemerintah dan pemerintah daerah. Kordinasi dimaksud agar terjadi kerjasama antara suatu lembaga pengada layanan dengan lembaga pengada layanan lainnya yang memiliki layanan yang dibutuhkan Korban. Kordinasi dapat dilakukan dengan membuat kesepakatan bersama antar lembaga pengada layanan. Koordinasi antar lembaga mengacu pada perspektif pemenuhan hak-hak Korban sebagai prinsip utama dan pengikutsertaan peran keluarga dan/atau Komunitas.
- ayat (3)
- Cukup jelas.
- ayat (4)
- Cukup jelas.
- ayat (1)
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Cukup jelas.