Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/9

Halaman ini tervalidasi
  1. Ganti Kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
  1. Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan sejak diketahui atau dilaporkannya kasus Kekerasan Seksual.
  2. Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
    1. permohonan Korban atau Keluarga Korban yang diajukan secara langsung kepada Pendamping dan/atau Pusat Pelayanan Terpadu;
    2. identifikasi kebutuhan Korban yang dilakukan oleh Pendamping dan/atau Pusat Pelayanan Terpadu; atau
    3. informasi adanya kasus Kekerasan Seksual yang diketahui dari aparatur desa, tokoh agama, tokoh adat, atau pihak lainnya.
  3. Pendamping atau Pusat Pelayanan Terpadu yang menerima permohonan Korban atau mengetahui adanya peristiwa Kekerasan Seksual segera melakukan kordinasi dengan lembaga lainnya untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
  1. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
  2. penguatan psikologis kepada Korban secara berkala;
  3. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
  4. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
  5. Pendampingan hukum;
  6. pemberian bantuan transportasi, biaya hidup atau biaya lainnya yang diperlukan;
  7. penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman;
  8. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual untuk Korban dan keluarganya;
  9. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban atau anak Korban;
  10. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
  11. pelaksanaan penguatan psikologis kepada Keluarga Korban dan/atau Komunitas terdekat Korban; dan
  12. penguatan dukungan masyarakat untuk Pemulihan Korban.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
  1. pemantauan, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
  2. pemantauan dan pemberian dukungan lanjutan terhadap Keluarga Korban;
  3. penguatan dukungan Komunitas untuk Pemulihan Korban;
  4. Pendampingan penggunaan Ganti Kerugian;
  5. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
  6. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, perumahan dan bantuan sosial lainnya;
  7. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban atau anak Korban, termasuk untuk Korban yang merupakan orang dengan disabilitas atau berkebutuhan khusus lainnya;
  8. pemberdayaan ekonomi; dan
  9. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi Pendamping dan/atau PPT.

9