Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
|
- Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan sejak diketahui atau dilaporkannya kasus Kekerasan Seksual.
- Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- permohonan Korban atau Keluarga Korban yang diajukan secara langsung kepada Pendamping dan/atau Pusat Pelayanan Terpadu;
- identifikasi kebutuhan Korban yang dilakukan oleh Pendamping dan/atau Pusat Pelayanan Terpadu; atau
- informasi adanya kasus Kekerasan Seksual yang diketahui dari aparatur desa, tokoh agama, tokoh adat, atau pihak lainnya.
- Pendamping atau Pusat Pelayanan Terpadu yang menerima permohonan Korban atau mengetahui adanya peristiwa Kekerasan Seksual segera melakukan kordinasi dengan lembaga lainnya untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
|
Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
- penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
- penguatan psikologis kepada Korban secara berkala;
- pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
- pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
- Pendampingan hukum;
- pemberian bantuan transportasi, biaya hidup atau biaya lainnya yang diperlukan;
- penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman;
- penyediaan bimbingan rohani dan spiritual untuk Korban dan keluarganya;
- penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban atau anak Korban;
- penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
- pelaksanaan penguatan psikologis kepada Keluarga Korban dan/atau Komunitas terdekat Korban; dan
- penguatan dukungan masyarakat untuk Pemulihan Korban.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
|
Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
- pemantauan, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
- pemantauan dan pemberian dukungan lanjutan terhadap Keluarga Korban;
- penguatan dukungan Komunitas untuk Pemulihan Korban;
- Pendampingan penggunaan Ganti Kerugian;
- penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
- penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, perumahan dan bantuan sosial lainnya;
- penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban atau anak Korban, termasuk untuk Korban yang merupakan orang dengan disabilitas atau berkebutuhan khusus lainnya;
- pemberdayaan ekonomi; dan
- penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi Pendamping dan/atau PPT.
|