Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/40

Halaman ini tervalidasi

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengajuan dan pemeriksaan kasasi dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan hukum acara dalam perkara perdata.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

40