Halaman ini tervalidasi
Pasal 42
- Cukup jelas.
Pasal 43
- Cukup jelas.
Pasal 44
- Cukup jelas.
Pasal 45
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Cukup jelas.
Pasal 47
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pengajuan dan pemeriksaan kasasi dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan hukum acara dalam perkara perdata.
Pasal 48
- Cukup jelas.
Pasal 49
- Cukup jelas.
Pasal 50
- Cukup jelas.
Pasal 51
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
40