Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca
  1. Menteri, berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan umum pendayagunaan Pegawai ASN;
  2. KASN, berkaitan dengan kewenangan perumusan kebijakan pembinaan profesi ASN dan pengawasan pelaksanaannya pada Instansi dan Perwakilan;
  3. LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian dan pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk penjenjangan Aparatur Sipil Negara; dan
  4. BKN, berkaitan dengan kewenangan pembinaan manajemen Pegawai ASN, penyusunan materi seleksi umum calon Pegawai ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional analis kepegawaian.

Pasal 24
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berwenang menetapkan kebijakan pendayagunaan Pegawai ASN sebagai berikut:
  1. menetapkan analisis keperluan Pegawai ASN untuk semua Instansi dan Perwakilan;
  2. menetapkan klasifikasi jabatan Pegawai ASN;
  3. menetapkan skala penggajian dan tunjangan Pegawai ASN;
  4. menetapkan sistem pensiun Pegawai ASN;
  5. melakukan pemindahan Pegawai ASN antarjabatan, antardaerah, dan antarInstansi;
  6. memberhentikan sementara Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pejabat Negara dari status kepegawaiannya;
  7. mengaktifkan status kepegawaian Pegawai ASN yang telah menyelesaikan tugas sebagai Pejabat Negara;
  8. mengangkat kembali Pegawai ASN yang telah menyelesaikan masa bakti sebagai Pejabat Negara pada jabatan ASN;
  9. menindak Pejabat yang Berwenang atas penyimpangan terhadap tata cara manajemen Pegawai ASN yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan
  10. mengoordinasi pelaksanaan tugas BKN dan LAN.


Bagian Kedua
KASN


Paragraf 1
Sifat

Pasal 25
KASN merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.