Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 2
Tujuan
Pasal 26
KASN bertujuan:
|
Paragraf 3
Kedudukan
Pasal 27
KASN berkedudukan di ibukota negara. |
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 28
KASN berfungsi menetapkan peraturan mengenai profesi ASN dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut oleh Instansi dan Perwakilan. |
Paragraf 5
Tugas
Pasal 29
KASN bertugas:
|