Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 2
Tujuan

Pasal 26
KASN bertujuan:
  1. meningkatkan kekuatan dan kemampuan ASN dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan negara;
  2. menjamin agar ASN bebas dari campur tangan politik;
  3. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  4. menciptakan sistem kepegawaian sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. membangun ASN yang profesional, berkemampuan tinggi, berdedikasi, dan terdepan dalam manajemen kebijakan publik;
  6. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; dan
  7. melakukan pembinaan Pejabat Eksekutif Senior.

Paragraf 3
Kedudukan

Pasal 27
KASN berkedudukan di ibukota negara.

Paragraf 4
Fungsi

Pasal 28
KASN berfungsi menetapkan peraturan mengenai profesi ASN dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut oleh Instansi dan Perwakilan.

Paragraf 5
Tugas

Pasal 29
KASN bertugas:
  1. mempromosikan nilai-nilai dasar dan kode etik ASN;
  2. mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai dasar ASN oleh Instansi dan Perwakilan;
  3. menyusun pedoman analisis keperluan pegawai;
  4. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam penetapan kebutuhan pegawai;
  5. mengusulkan calon Pejabat Eksekutif Senior terpilih pada Instansi dan Perwakilan kepada Presiden untuk ditetapkan;
  6. menyusun, meninjau ulang, dan mengevaluasi kebijakan dan kinerja ASN pada Instansi dan Perwakilan;