Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca
  1. mengevaluasi sistem dan mekanisme kerja Instansi dan Perwakilan untuk menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN; dan
  2. melakukan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6
Wewenang

Pasal 30
KASN berwenang:
  1. menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN;
  2. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pembinaan profesi ASN;
  3. melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan-peraturan pembinaan profesi ASN;
  4. melakukan manajemen kepegawaian Pejabat Eksekutif Senior;
  5. menerima pengaduan atau masukan dari kepala daerah mengenai kinerja Pejabat yang Berwenang;
  6. melakukan mediasi antara kepala daerah dengan Pejabat yang Berwenang di daerah; dan
  7. melakukan penggantian Pejabat yang Berwenang pada Instansi daerah apabila diperlukan.

Pasal 31
KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya termasuk yang terkait dengan kebijakan dan kinerja ASN pada setiap akhir tahun kepada Presiden.

Paragraf 7
Susunan

Pasal 32
  1. KASN terdiri atas:
    1. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
    2. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
    3. 5 (lima) orang anggota.
  2. Dalam hal Ketua KASN berhalangan, Wakil Ketua KASN menjalankan tugas dan wewenang Ketua KASN.

Pasal 33
  1. KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh asisten KASN.
  2. Asisten KASN diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten KASN diatur dengan Peraturan KASN.