Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 10
Pengangkatan dan pemberhentian

Pasal 37
  1. Presiden menetapkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4).
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  3. Anggota KASN berhenti atau diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:
    1. meninggal dunia;
    2. mengundurkan diri;
    3. tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN;
    4. dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
    5. menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.

Pasal 38
  1. Anggota KASN yang berhenti pada masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) digantikan oleh calon anggota yang diusulkan oleh tim seleksi.
  2. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh menteri.
  3. Tim seleksi mengusulkan calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan unsur keanggotaan KASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) kepada Presiden.
  4. Presiden mengesahkan anggota pengganti yang diusulkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  5. Masa tugas anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan sisa masa kerja anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Bagian Ketiga
LAN


Paragraf 1
Tugas dan Fungsi

Pasal 39
LAN bertugas:
  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
  2. pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur;