Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/24

Halaman ini telah diuji baca
  1. Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.
  2. Penilaian kinerja PNS dapat juga dilakukan oleh bawahan kepada atasannya.
  3. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai.
  4. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipasi, dan transparan.
  5. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.
  6. Hasil penilaian kinerja PNS dimanfaatkan untuk menjamin obyektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diatur dalam Peraturan KASN.

Paragraf 8
Penggajian

Pasal 75
  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab PNS.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan PNS.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Paragraf 9
Tunjangan

Pasal 76
  1. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, PNS juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi gaji.

Pasal 77
  1. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah sesuai dengan tingkat kemahalan.
  2. Dalam pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib mengukur tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerahnya masing-masing.
  3. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.