Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 4
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
  1. memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara Pancasila;
  2. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  4. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  5. menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif;
  6. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  7. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  8. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah;
  9. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
  10. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  11. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama;
  12. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
  13. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
  14. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.

Pasal 5
  1. Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
  2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB III
JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN


Bagian Kesatu
Jenis


Pasal 6
Pegawai ASN terdiri dari:
  1. PNS.
  2. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.


Bagian Kedua
Status


Pasal 7
  1. PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai yang berstatus pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai.
  2. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.