|
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
- memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara Pancasila;
- setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
- membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
- menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif;
- memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
- mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
- memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah;
- memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
- mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
- menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama;
- mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
- mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
- meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.
|