Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Kedudukan
Bagian Ketiga
Kedudukan
Pasal 8
|
Pasal 9
|
BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Bagian Kesatu
Fungsi
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 10
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
|
Bagian Kedua
Tugas
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 11
Pegawai ASN bertugas:
|
Bagian Ketiga
Peran
Bagian Ketiga
Peran
Pasal 12
Pegawai ASN berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. |