Halaman:RUU RUU Tentang Aparatur Sipil Negara.pdf/7
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga Jabatan Fungsional
Pasal 17
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
ahli pertama;
ahli muda;
ahli madya, dan
ahli utama.
Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
pemula;
terampil; dan
mahir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Jabatan Eksekutif Senior
Pasal 18
Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Jabatan Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:
kepeloporan dalam bidang:
keahlian profesional;
analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
kepemimpinan manajemen.
mengembangkan kerjasama dengan Instansi lain; dan
keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.
Setiap Jabatan Eksekutif Senior ditetapkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
Penetapan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan persyaratan lain yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pejabat yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak atas gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.