|
- pensiun bagi yang telah mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
|
Paragraf 2
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
Pasal 21
|
- Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh:
- honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
- tunjangan;
- cuti;
- pengembangan kompetensi;
- biaya kesehatan; dan
- uang duka.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.
|
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 22
|
Pegawai ASN wajib:
- setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, tindakan, dan ucapan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan; dan
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
BAB VII
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 23
|
- Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN.
- Untuk melakukan pembinaan profesi dan Pegawai ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pembinaan dan manajemen ASN kepada:
|