Halaman ini telah diuji baca
|
BAB VI
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKASAAN DI SIDANG
PENGADILAN
BAB VI
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKASAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 28
Penyidikan, penuntunan, dan pemeriksaan disidang pengedilan dalam perkara tindak pidana rahasia negara, dilakukan berdasarkan hukum acarayang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. |
Pasal 29
Alat bukti pemeriksa tidak pidana rahasia negara meliputi:
|