Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 30
Jenis rahasia negara dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan selain perkara tindak pidana rahasia negara. |
Pasal 31
|
Pasal 32
|
Pasal 33
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap krporasi maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus ditempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. |
Pasal 34
Untuk menjamin perlindungan terhadap rahasia negara, pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan secara tertutup. |