Menimbang:
|
- bahwa kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara harus dijaga demi tercapainya tujuan nasional, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umu, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosilanua serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hak dan kewajibanya,
- bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yanga dil sesuia dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis,
- bahwa pengaturan menganai rahasia negara akan menciptakan control terhadap penetapan rahasia agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam menetapkan rahasia negara,
- bahwa pengaturan mengenai rahasia negara dalam rangka mengurangi hal-hal yang dirahasiakan dan lebih memperkuat perlindungan terhadap hal-hal yang telah ditetapkan sebagai rahasia negara,
- bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini belum memadai dan komprehensif untuk melakukan pengaturan
terhadap rahasia negara,
- bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf, d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Rahasia Negara,
|