Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Pengelolaan Rahasia Negara
Bagian Kedua
Pengelolaan Rahasia Negara
Pasal 15
Pengelolaan rahasia negara diselenggarakan terhadap semua jenis dan tingkat kerahasiaan rahasia negara yang dimiliki oleh instansi. |
Pasal 16
|
Pasal 17
Pengelola rahasia negara dapat memberi peryimbangan kepada pimpinan instansi dalam hal penentuan tingkat kerahasiaan rahasia negara. |
Pasal 18
|