Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
|
- Organisasi Masyarakat Asing dalam melakukan kegiatan di wilayah Indonesia harus memiliki ijin operasional dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri.
- Untuk memperoleh Ijin operasional sebagaimana ayat (1), Organisasi Masyarakat Asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berbadan hukum asing atau tercatat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;
- memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia; dan
- dalam pelaksanaan kegiatannya bekerjasama atau melibatkan Ormas Indonesia.
- Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
- Perpanjangan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum ijin operasional berakhir.
- Dalam hal Organisasi Masyarakat Asing tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan ijin operasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan perpanjangan ijin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
|
Organisasi Masyarakat Asing memiliki kewajiban:
- memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
- menyampaikan ijin operasional dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri kepada Menteri dan kementerian terkait;
- mengumumkan sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
- membuat laporan kegiatan secara berkala dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa nasional maupun daerah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
|
Organisasi Masyarakat Asing dilarang:
- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengganggu stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan spionase;
- melakukan kegiatan politik praktis;
- melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
- melakukan kegiatan tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
- menggalang dana dari masyarakat Indonesia;
- berkantor dan menggunakan fasilitas lembaga Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan
|