|
- Dalam hal Ormas mendapatkan pemberdayaan berupa penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan pemberian penghargaan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) harus menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Laporan kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar evaluasi pemberdayaan bagi Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Dalam hal Ormas tidak menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah menghentikan pemberdayaan Ormas bersangkutan.
|