Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/22

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Ormas yang tidak berbadan hukum" tidak termasuk organisasi masyarakat yang pembentukanya dilakukan dengan peraturan perundang-undangan seperti: PMI, Pramuka, KOI, Korpri, dan lain-lain.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "tidak berafiliasi kepada partai politik" adalah tidak terlibat secara kelembagaan atau organisasi dalam mendirikan,