Halaman ini telah diuji baca
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 11
- Cukup jelas.
- Pasal 12
- Cukup jelas.
- Pasal 13
- Cukup jelas.
- Pasal 14
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Ormas yang tidak berbadan hukum" tidak termasuk organisasi masyarakat yang pembentukanya dilakukan dengan peraturan perundang-undangan seperti: PMI, Pramuka, KOI, Korpri, dan lain-lain.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan "tidak berafiliasi kepada partai politik" adalah tidak terlibat secara kelembagaan atau organisasi dalam mendirikan,
- Huruf a
- Ayat (1)