Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Halaman
:
RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/3
Bahasa
Pantau
Sunting
Halaman ini tervalidasi
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ormas bertujuan untuk:
meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
memberikan pelayanan kepada masyarakat;
menjaga nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
melestarikan budaya, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
memperkuat persatuan bangsa; dan/atau
mewujudkan tujuan negara.
Pasal 6
Ormas berfungsi sebagai:
wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota;
wadah pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
sarana penyalur aspirasi masyarakat;
wadah pemberdayaan masyarakat;
wadah peranserta dalam memperkuat persatuan; dan/atau
sarana mewujudkan tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 7
Dalam mencapai tujuan dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Ormas memiliki:
lingkup kegiatan; dan
wilayah kerja.
Lingkup kegiatan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup antara lain bidang:
agama;
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
hukum;
sosial;
ekonomi;
kesehatan;
pendidikan;
sumber daya manusia;
penguatan demokrasi Pancasila;
pemberdayaan perempuan;
lingkungan hidup dan sumber daya alam;
kepemudaan;
olahraga;
profesi;
hobi; dan/atau
seni dan budaya.
3