Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/4

Halaman ini tervalidasi
  1. Wilayah kerja Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
    1. nasional;
    2. provinsi; dan/atau
    3. kabupaten/kota.


BAB IV
PENDIRIAN ORMAS


Pasal 8
Ormas didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) warga negara Indonesia.

Pasal 9
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berbentuk:
  1. badan hukum; atau
  2. tidak berbadan hukum.

Pasal 10
  1. Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa:
    1. perkumpulan; atau
    2. yayasan.
  2. Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis keanggotaan.
  3. Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis keanggotaan.

Pasal 11
  1. Badan hukum perkumpulan didirikan dengan kewajiban memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
    2. AD/ART;
    3. program kerja;
    4. sumber pendanaan;
    5. surat keterangan domisili;
    6. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan;
    7. surat pernyataan tidak berafiliasi kepada partai politik;
    8. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; dan
    9. pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  2. Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.

4