Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/5

Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
  1. Dalam upaya untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat menggabungkan diri dalam suatu wadah berhimpun.
  2. Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal dan memonopoli keseluruhan lingkup kegiatan dan kerja Ormas.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
  1. Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b memberitahukan keberadaannya secara tertulis kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai alamat dan domisili.
  2. Dalam hal Ormas memberitahukan keberadaanya Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan surat tanda terima pemberitahuan keberadaan organisasi.


BAB V
PENDAFTARAN


Pasal 15
  1. Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan bersamaan dengan pemberian status badan hukum.
  2. Pendaftaran bagi Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
  1. Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.
  2. Pendaftaran bagi Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kewajiban menyertakan persyaratan sebagai berikut:
    1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;

5