Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 12
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 13
|
Pasal 14
|
BAB V
PENDAFTARAN
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 15
|
Pasal 16
|
5