Halaman ini tervalidasi
Pasal 20
Ormas berkewajiban:
|
BAB VII
ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
BAB VII
ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Organisasi
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasal 21
Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan. |
Pasal 22
|
Bagian Kedua
Kedudukan
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 23
Ormas berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan akta pendirian atau ketentuan dalam Anggaran Dasar. |
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Bagian Ketiga
Kepengurusan
7