Halaman ini tervalidasi
Pasal 24
Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah dan mufakat. |
Pasal 25
|
Pasal 26
|
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dalam AD dan ART. |
BAB VIII
KEANGGOTAAN
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 28
|
Pasal 29
|