Halaman:RUU Tentang Organisasi Masyarakat.pdf/8

Halaman ini tervalidasi

Pasal 24
Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah dan mufakat.

Pasal 25
  1. Pergantian kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
  2. Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Ormas didaftarkan kepada Kementerian atau pemerintah daerah berdasarkan wilayah yang bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.
  3. Bagi Ormas yang berbadan hukum apabila terjadi perubahan akta terkait dengan pergantian kepengurusan didaftarkan kepada kementrian atau pemerintah daerah berdasarkan wilayah yang bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.

Pasal 26
  1. Anggota Ormas yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Ormas yang sama.
  2. Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Ormas yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.

Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dalam AD dan ART.


BAB VIII
KEANGGOTAAN


Pasal 28
  1. Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas.
  2. Keanggotaan Ormas bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART.
  3. Keanggotaan Ormas diatur berdasarkan AD dan ART.

Pasal 29
  1. Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.
  2. Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan ART.