|
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG IBUKOTA NEGARA
|
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
- Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangundangan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara yang selanjutnya disingkat KSN IKN adalah kawasan khusus yang akan dan menyelenggarakan fungsi
|