|
- tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah, namun dengan ketentuan bahwa pihak sebagai pembeli tanahnya terbatas pada Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya adalah Otorita IKN.
- Ayat (2)
- Ketentuan ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […].
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 24
- Ayat (1)
- Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan keberlanjutan fiskal.
Sumber pendanaan untuk persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, dan/atau penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […] yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari:
|
- pemanfaatan Barang Milik Negara;
- penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan
usaha; dan
- keikutsertaan pihak lain termasuk:
- penugasan badan usaha milik negara;
- penguatan peran badan hukum milik negara; dan
- kontribusi swasta.
|
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “pajak” adalah pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Yang dimaksud dengan “pungutan” adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk IKN [...].
- Ayat (3)
- Berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
|