Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ibu Kota Negara.pdf/23

Halaman ini tervalidasi
tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah, namun dengan ketentuan bahwa pihak sebagai pembeli tanahnya terbatas pada Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya adalah Otorita IKN.
Ayat (2)
Ketentuan ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […].
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan keberlanjutan fiskal.
Sumber pendanaan untuk persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, dan/atau penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […] yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari:
  1. pemanfaatan Barang Milik Negara;
  2. penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha; dan
  3. keikutsertaan pihak lain termasuk:
  1. penugasan badan usaha milik negara;
  2. penguatan peran badan hukum milik negara; dan
  3. kontribusi swasta.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pajak” adalah pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Yang dimaksud dengan “pungutan” adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk IKN [...].
Ayat (3)
Berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.