Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/10

Halaman ini belum diuji baca

Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, Laut Lepas dan Dasar Laut Internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Hukum Laut Internasional yang berlaku. (3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan : a. dilaksanakan untuk tujuan damai; b. dilakukan dengan metode ilmiah yang tepat; c. tidak dibenarkan mengganggu penggunaan laut lainnya. d. hasil penelitian bersifat terbuka untuk semua pihak, kecuali hasil penelitian tertentu yang oleh pemerintah dinyatakan tidak untuk dipublikasikan. e. sesuai dengan konvensi dan semua ketentuan Hukum Laut Internasional (4) Pemerintah wajib menyusun, mengelola, memelihara dan mengembangkan Bank Data Kelautan. (5) Pemerintah wajib menetapkan baku mutu kelautan yang meliputi aspek hidrologi, aspek oseanografi, aspek meteorologi, dan aspek ekologi. (6) Di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen, izin kepada pihak Negara asing atau Badan / Organisasi Internasional untuk melakukan kegiatan penelitian ilmiah kelautan dapat ditangguhkan, dalam hal : a. akan ada dampak tidak baik terhadap eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam baik hayati maupun non hayati. b. melibatkan suatu pemboran di Landas Kontinen, mengunakan eksplosif atau ada zat/substansi yang akan merusak lingkungan laut; c. pembuatan suatu bangunan konstruksi, beroperasinya suatu pulau atau instalasi buatan ; d. ada kewajiban / hutang yang belum diselesaikan dari penelian ilmiah kelautan yang sebelumnya pernah dilakukan kepada Negara / Pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu dan teknologi kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI TATA RUANG KELAUTAN Pasal 18 (1) Pemerintah melakukan penataan ruang wilayah kelautan berdasarkan nilai geopolitik, geostrategi, geoekonomi, geokultural, fungsi kawasan; aspek kegiatan lainnya termasuk perikanan, pelayaran, pariwisata, pemanfaatan sumberdaya alam, penelitian; dan aspek lingkungan hidup. (2) Pemerintah melakukan inventarisasi potensi sumberdaya kekayaan kelautan secara berkala dan berkelanjutan sebagai sumber informasi pemanfaatan tata ruang kelautan. 10