Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/18

Halaman ini belum diuji baca

BAB XV
PENEGAKAN KEDAULATAN DAN HUKUM DI LAUT

Bagian Kesatu
Badan Otoritas di laut
Pasal 40

(1) Pemerintah melakukan penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi nasional, ruang udara diatasnya ,dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta sanksi, yang dilaksanakan oleh Instansi / aparat penegakan kedaulatan dan hukum sesuai dengan peraturan perundangan dan ketentuan hukum laut internasional yang berlaku.
(2) Penegakan kedaulatan dan hukum di laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, meliputi kegiatan bea dan cukai, imigrasi, transportasi laut / pelayaran, kesehatan / karantina, perikanan, lingkungan hidup, Kepolisian / AIRUD dan TNI Angkatan laut.
(3) Pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan penegakan kedaulatan dan hukum di laut dilakukan oleh suatu Badan Otoritas di Laut .


Bagian Kedua
Pengadilan Kelautan
Pasal 41

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan hukum di laut diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dan pidana di bidang kelautan di bentuk Pengadilan Kelautan.
(3) Hak dan kewenangan Pengadilan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.


BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan diberi sanksi hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43

(1) Badan atau lembaga lain yang disyaratkan oleh undang-undang ini harus dibentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak berlakunya undang-undang ini.