Halaman:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan.djvu/9

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 15 (1) Laut Lepas diperuntukkan bagi semua negara untuk melakukan kegiatan- kegiatan dengan tujuan damai. (2) Indonesia memiliki kebebasan di laut lepas, yaitu : kebebasan berlayar, kebebasan penerbangan, kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut, kebebasan membangun pulau buatan dan instalasi lainnya, kebebasan menangkap ikan, kebebasan melakukan riset ilmiah kelautan. (3) Pelaksanaan kebebasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan semua hal yang ada di Laut Lepas mengacu pada Konvensi dan ketentuan Hukum Laut Internasional yang berlaku. (4) Disamping kebebasan dimaksud pada ayat (2). Indonesia memiliki beberapa kewajiban di laut lepas : a. Kewajiban memberantas kejahatan-kejahatan internasional di laut. b. Kewajiban memberikan pertolongan di laut. c. Mencegah dan menanggulangi pencemaran laut. d. Mengawasi kapal-kapal yang mengibarkan bendera kebangsaannya, pengawasan teknis, administratif dan sosial Pasal 16 (1) Pemerintah menetapkan Dasar Laut Dalam sebagai dasar laut di luar Landas Kontinen Indonesia. (2) Pemerintah menetapkan Dasar Laut Dalam sebagai warisan bersama umat manusia yang pengurusannya termasuk pengurusan kekayaan alamnya diatur oleh Badan Otorita Dasar Laut Internasional. (3) Tidak satupun negara yang dapat menuntut kedaulatan atau hak-hak berdaulat atas kawasan Dasar Laut Dalam. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Indonesia di Dasar Laut Dalam diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KELAUTAN Pasal 17 (1) Pemerintah wajib melakukan dan mengembangkan kegiatan penelitian dan pengembangan dan penerapan ilmu dan teknologi kelautan agar dapat memanfaatkan sumber daya kelautan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah mengatur, mendorong, melakukan dan mengembangkan kegiatan penelitian dan pengembangan dan penerapan iptek kelautan. Pemerintah memanfaatkan sumber daya kelautan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, Laut Teritorial, Zona 9